Freeport Perpanjang IUPK, Bahlil Tekankan Kenaikan Pendapatan Negara dan Aset RI

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:37:34 WIB
Freeport Perpanjang IUPK, Bahlil Tekankan Kenaikan Pendapatan Negara dan Aset RI

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca tahun 2041 bukan sekadar memperpanjang masa operasi, tetapi juga harus menghasilkan kenaikan pendapatan negara yang lebih signifikan dibandingkan sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang digelar setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dan pihak Freeport di Washington DC, Amerika Serikat.

Keputusan Perpanjangan IUPK dan Latar Belakangnya

Perpanjangan IUPK Freeport dilakukan menjelang berakhirnya masa izin pertambangan pada tahun 2041. Menurut Bahlil, keputusan ini mempertimbangkan proyeksi produksi tambang, yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2035. Saat ini, Freeport menghasilkan sekitar 3,2 juta ton konsentrat bijih tembaga per tahun yang setara dengan produksi tembaga hingga sekitar 900 ribu ton serta 50–60 ton emas. Pemerintah menilai keberlanjutan operasi tambang di Timika, Papua, perlu dijaga demi stabilitas pasokan serta kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Langkah ini juga didukung oleh hasil persetujuan dan penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan pada 18 Februari 2026, di mana disepakati perpanjangan IUPK yang akan berlaku pasca 2041 dengan skema operasi baru. Hal ini diumumkan bersamaan dengan perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang turut menjadi momentum kunci di balik kelanjutan kesepakatan tersebut.

Peningkatan Kepemilikan Saham dan Dampaknya

Salah satu fokus utama dalam negosiasi ini adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID memiliki 51 persen saham di perusahaan tersebut. Dengan perpanjangan IUPK, akan terjadi tambahan divestasi sebesar 12 persen kepada pemerintah tanpa biaya akuisisi, sehingga total kepemilikan Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi 63 persen pada tahun 2041.

Bahlil menekankan bahwa peningkatan struktur kepemilikan ini diharapkan tidak hanya memberi kontrol lebih besar bagi negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara. Sumber penerimaan ini termasuk dividen, royalti, pajak, serta pendapatan lain dari operasi pertambangan yang lebih luas. Pemerintah juga menargetkan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata, termasuk alokasi pendapatan terhadap pemerintah daerah di wilayah penghasil tambang.

Target Peningkatan Pendapatan Negara

Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan tersebut harus berimbas positif terhadap penerimaan negara. Bahlil mengatakan pendapatan negara — baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, maupun pajak lainnya — harus jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh pada masa izin sebelumnya. Hal ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk mendapatkan manfaat ekonomi maksimal dari komoditas mineral yang dikelola Freeport di masa mendatang.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, investasi diperkirakan mencapai sekitar 20 miliar dolar AS atau setara dengan sekitar Rp310 triliun selama 20 tahun periode perpanjangan (2041–2061). Angka ini mencerminkan potensi kontribusi yang dapat mendorong kegiatan hilirisasi dan pengembangan industri mineral di dalam negeri.

Eksplorasi dan Keberlanjutan Operasional

Selain aspek kepemilikan dan pendapatan, pemerintah juga menekankan pentingnya agenda eksplorasi lanjutan dalam perpanjangan kontrak IUPK. Rencana ini mencakup studi eksplorasi mendalam untuk memperluas cadangan mineral serta memastikan keberlanjutan produksi di masa depan. Dengan mempertimbangkan kemungkinan cadangan habis dalam jangka panjang, strategi eksplorasi ini dianggap sebagai bagian penting untuk menjaga stabilitas operasi pertambangan Freeport di Papua.

Relevansi dengan Perekonomian Nasional

Perpanjangan IUPK Freeport juga dipandang sebagai langkah strategis dalam konteks perekonomian nasional yang lebih luas. Pemerintah berharap bahwa peningkatan kepemilikan dan kapasitas produksi akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global serta membawa efek berlipat bagi industri hilir. Selain itu, alokasi pendapatan dan manfaat lainnya diharapkan dapat memperkuat pembangunan di daerah penghasil, memperluas lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dengan latar belakang tersebut, keputusan memperpanjang IUPK Freeport tidak hanya dilihat sebagai pembaruan administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara, memperkuat kedaulatan atas sumber daya alam, dan memperluas kontribusi ekonomi dari salah satu tambang terbesar di dunia.

Terkini