MUI Jawa Timur Jelaskan Sah Tidaknya Salat Tarawih Kilat di Blitar dan Implikasinya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39:23 WIB
MUI Jawa Timur Jelaskan Sah Tidaknya Salat Tarawih Kilat di Blitar dan Implikasinya

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan penjelasan terkait fenomena Salat Tarawih yang berlangsung sangat cepat — atau disebut “tarawih kilat” — di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar. Tradisi salat yang hanya memakan waktu sekitar 13 menit ini menjadi viral di media sosial, lalu memantik berbagai respons dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ibadah tersebut.

MUI Tegaskan Hukum Salat Tetap Bergantung Syarat dan Rukun

Menurut Sekretaris Umum MUI Jawa Timur KH Hasan Ubaidillah, secara fikih salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk dianggap sah. Hal itu mencakup tuma’ninah, yakni sikap tenang dan tidak terburu-buru saat melaksanakan setiap gerakan salat. “Yang namanya salat itu kan ada syarat dan juga rukunnya, di antaranya adalah bacaannya harus tartil dan juga tumakninah,” jelasnya.

Gus Ubaid — sapaan KH Hasan Ubaidillah — menyebutkan bahwa tuma’ninah termasuk bagian dari rukun salat. Ia menjelaskan bahwa umat Islam diharapkan berdiam sejenak setelah gerakan seperti rukuk atau sujud, dan membaca Al-Qur’an dengan jelas serta tidak tergesa-gesa. “Tumakninah itu masuk bagian rukun salat… lalu bacaan-bacaan Al-Qur’an harus jelas,” ucapnya.

Sorotan terhadap Salat Kilat di Ponpes Mambaul Hikam

Fenomena tarawih kilat itu terjadi di Pondok Pesantren Mambaul Hikam atau dikenal juga sebagai Pondok Mantenan, yang berada di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Durasi salat tarawih di sana hanya sekitar 13 menit, jauh lebih singkat dari praktik umum di banyak masjid atau mushala lainnya. Momen ini lantas terekam dan menyebar melalui media sosial, menarik perhatian berbagai kalangan.

Menanggapi itu, MUI Jatim menyatakan bahwa secara hukum fikih tradisi tarawih kilat dapat dianggap sah asal seluruh syarat dan rukun salat terpenuhi. Namun, Gus Ubaid mempertanyakan kemungkinan terpenuhinya syarat dan rukun tersebut jika salat dilaksanakan dengan sangat cepat. Ia mengatakan bahwa aspek seperti bacaan yang tartil dan tuma’ninah menjadi hal penting dalam evaluasi tersebut.

Pesan Tentang Esensi Salat Tarawih

Lebih jauh, Gus Ubaid menggarisbawahi bahwa salat bukan sekadar rutinitas gerakan, tetapi merupakan media komunikasi antara manusia dan Allah SWT. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang melingkupi pelaksanaannya tidak boleh diabaikan. Menurutnya, huruf tartil dalam membaca Al-Qur’an serta jeda yang tenang antar gerakan tidak hanya bentuk ritual semata, tetapi juga mencerminkan kualitas ibadah itu sendiri.

Di dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa salat tarawih sebaiknya dilakukan dengan santai, memberi kesempatan kepada jamaah untuk memahami bacaan dan gerakan mereka. “Tidak tergesa-gesa, artinya Salat Tarawih adalah salat yang dilaksanakan dengan santai tidak terburu-buru,” ujarnya, seraya menekankan bahwa tarawih yang cepat tidak selaras dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Tanggapan dan Diskusi Publik Mengemuka

Respons terhadap fenomena ini tidak hanya datang dari MUI Jatim. Di berbagai wilayah lain di Jawa Timur, dinamika berbeda soal pelaksanaan salat tarawih juga ramai dibicarakan. Misalnya, di Kabupaten Sumenep, beredar video yang menunjukkan antrean panjang warga sejak siang hari demi mendapatkan tempat untuk salat tarawih di masjid setempat. Banyak yang berkomentar bahwa antrean tersebut menjadi tren unik saat Ramadan, dan beberapa unggahan bahkan menyebut praktik pemberian amplop yang menjadi “penyemangat” bagi jamaah.

Fenomena-fenomena semacam ini mencerminkan beragam praktik ibadah salat tarawih di masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Di satu sisi, ada tradisi yang berjalan cepat dan mencuat jadi sorotan; di sisi lain, ada antusiasme warga yang begitu tinggi untuk mengikuti tarawih di tempat ibadah mereka. Perbedaan praktik ini kemudian memicu diskusi seputar standar pelaksanaan salat yang baik dan sesuai tuntunan.

Pesan MUI untuk Masyarakat

MUI Jawa Timur menyampaikan imbauan agar umat Islam memahami esensi dan tujuan ibadah salat tarawih dengan benar. Menurut mereka, salat hendaknya menciptakan suasana kebersamaan dan keteduhan di masyarakat, bukan menjadi bahan pergunjingan. Masyarakat juga diminta menerima edukasi yang sesuai ajaran agama, sehingga persoalan yang dianggap janggal bisa dikomunikasikan dengan baik untuk menciptakan suasana yang tenang dan nyaman.

Dengan demikian, sambil menghormati tradisi yang ada, organisasi itu berharap masyarakat tidak terjebak pada kontroversi yang justru mengaburkan makna ibadah itu sendiri. Pendekatan edukatif dan komunikasi antarsesama diyakini menjadi kunci dalam menyikapi praktik-praktik ibadah yang berbeda di tengah masyarakat luas.

Terkini