Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27:49 WIB
Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan masa penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di sektor perbankan hingga September 2026.

Kebijakan ini diambil menjelang jatuh tempo awal penempatan yang dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2026, dengan tujuan utama menjaga likuiditas perbankan nasional tetap kuat dan mendukung pertumbuhan penyaluran kredit di tengah dinamika ekonomi domestik.

Perpanjangan Penempatan SAL dan Tujuan Utamanya

Penempatan dana yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ini awalnya dimulai sejak September 2025 sebagai langkah intervensi fiskal pemerintah untuk menambah ruang likuiditas di perbankan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa saat ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan tersebut selama enam bulan ke depan hingga September 2026, karena perpanjangan ini dianggap krusial untuk memastikan sistem perbankan tidak kehilangan likuiditas ketika masa penempatan awal habis pada 13 Maret mendatang.

Keputusan ini juga diambil setelah koordinasi yang intensif dengan Bank Indonesia (BI) agar kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan sinkron dalam memperkuat stabilitas finansial nasional. Dukungan likuiditas yang berkelanjutan diharapkan mampu memitigasi risiko gangguan likuiditas di perbankan.

Respons Pemerintah dan Koordinasi Kebijakan Fiskal-Moneter

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Purbaya menegaskan bahwa perpanjangan penempatan dana itu menjawab kekhawatiran pelaku pasar yang sempat muncul, terutama terkait potensi penurunan likuiditas perbankan apabila dana SAL ditarik pada masa jatuh tempo.

“Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan, jadi bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya.

Menurutnya, sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perbankan tetap memiliki kecukupan dana dalam menyalurkan kredit yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan masyarakat.

Dampak Positif pada Suku Bunga dan Kredit Perbankan

Evaluasi awal terhadap kebijakan penempatan SAL menunjukkan hasil yang relatif positif. Sejak penempatan dana awal pada September 2025 hingga Januari 2026, ada penurunan pada suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa suku bunga kredit tercatat turun menjadi 8,80 persen pada Januari 2026 dari 9,20 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini juga dipandang sebagai hasil nyata dari adanya injeksi likuiditas ke dalam perbankan.

Penurunan suku bunga deposito juga tercatat, di mana tenor enam bulan turun menjadi sekitar 4,73 persen pada Januari 2026 dari sekitar 5,03 persen pada November 2025. Penurunan ini diamati memberi ruang bagi perbankan untuk menurunkan biaya dana mereka, yang secara teoritis dapat mendukung biaya pinjaman yang lebih kompetitif bagi nasabah.

Harapan Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Selain menjaga likuiditas, pemerintah berharap perpanjangan penempatan dana SAL dapat membantu menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Dengan likuiditas yang terjaga, perbankan diyakini memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada sektor usaha dan rumah tangga. Hal ini dianggap dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global maupun domestik.

Purbaya juga mengajak pihak perbankan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih proaktif dalam mencari debitur baru, meskipun tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan risiko kredit. Koordinasi dengan BI diharapkan dapat terus memperkuat strategi fiskal-moneter dalam mendukung stabilitas makroekonomi secara keseluruhan.

Evaluasi Berkala dan Rencana Ke Depan

Pemerintah menyatakan akan kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan penempatan dana SAL pada September 2026, enam bulan setelah perpanjangan ini berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan ekonomi.

Dengan perpanjangan penempatan dana yang dilakukan ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga kepercayaan pelaku pasar dan mendukung stabilitas sektor perbankan Indonesia, sekaligus mendorong penyaluran kredit yang lebih luas demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman :

Terkini