PAJAK

Wajib Pajak Pribadi Bisa Gunakan Coretax Form Jika Penuhi Tiga Kriteria

Wajib Pajak Pribadi Bisa Gunakan Coretax Form Jika Penuhi Tiga Kriteria
Wajib Pajak Pribadi Bisa Gunakan Coretax Form Jika Penuhi Tiga Kriteria

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan coretax form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax. Fitur ini dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat langsung dalam sistem administrasi perpajakan.

Dalam pengumumannya, Coretax form merupakan formulir elektronik yang tersedia pada coretax administration system dan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.

"Penggunaan coretax form ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," sebut DJP.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan coretax form harus memenuhi 3 kriteria, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kriteria Wajib Pajak Pengguna Coretax Form

DJP menjelaskan tidak semua wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan coretax form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Penggunaan formulir elektronik ini dibatasi hanya untuk wajib pajak dengan kondisi tertentu.

Tiga syarat utama yang harus dipenuhi adalah wajib pajak memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Selain itu, SPT Tahunan yang disampaikan harus berstatus nihil. Wajib pajak juga tidak boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau NPPN.

Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan coretax form lebih sederhana dan sesuai dengan karakteristik mayoritas wajib pajak orang pribadi. Sistem tersebut dirancang untuk menangani pelaporan sederhana sehingga proses pengisian menjadi lebih cepat dan praktis.

Cara Akses dan Persyaratan Teknis

Fitur coretax form dapat diakses oleh wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan atau SPT pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dalam proses pengisian formulir, wajib pajak perlu memasang perangkat lunak Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.

"Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi status nihil menggunakan coretax form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm," tulis DJP dalam pengumumannya.

Selain melalui coretax form, DJP juga berencana menyediakan alternatif pelaporan melalui aplikasi M-Pajak dalam waktu dekat. Kehadiran kedua fitur ini diharapkan dapat membantu mengurangi lonjakan akses pada sistem Coretax selama periode pelaporan SPT Tahunan.

"Hampir 70%-80% wajib pajak orang pribadi itu 1 pemberi kerja. Jadi kita bisa capture di situ supaya bisa memberi kesempatan sistem kami untuk bisa melayani," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menambahkan fitur pelaporan SPT pada M-Pajak untuk smartphone berbasis Android akan diluncurkan dalam waktu dekat.

SPT Tahunan Wajib Berstatus Nihil

SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi harus berstatus nihil dalam hal wajib pajak bersangkutan memilih untuk menyampaikan SPT dimaksud menggunakan coretax form.

Bila SPT Tahunan berbentuk coretax form yang disampaikan wajib pajak orang pribadi ternyata berstatus kurang bayar atau lebih bayar, SPT dimaksud tidak akan bisa disampaikan.

"Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT coretax form tidak dapat disampaikan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam panduan penggunaan coretax form.

Ketentuan ini memastikan coretax form digunakan hanya untuk pelaporan sederhana tanpa adanya kewajiban pembayaran tambahan atau pengembalian pajak.

Upaya Mengoptimalkan Pelayanan Pajak

Untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melakukan berbagai langkah optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penambahan jam layanan kantor pajak hingga akhir Maret 2026.

DJP memerintahkan Kantor Pelayanan Pajak, Kring Pajak, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk menambah jam layanan hingga Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026.

“Menambah jam layanan khususnya soal perubahan data, aktivasi akun coretax, asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari 2026 hingga akhir bulan Maret 2026,” bunyi salah poin dalam Nota Dinas No. ND-3/PJ.09/2026.

Penambahan layanan tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax, perubahan data wajib pajak, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh agar proses pelaporan berjalan lebih lancar menjelang batas waktu pelaporan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index